Selasa, 12 Oktober 2010

Perkembangan Koperasi Saat Ini

Minggu lalu saya menulis di blog saya ini, tepatnya tanggal 6 oktober 2010 tentang koperasi SMP ku dan sekarang saya juga masih ingin membahas koperasi namun tentang "Perkembangan Koperasi Saat Ini". Sebelum saya membahas perkembangan koperasi, saya ingin mengajak anda agar mengetahui bagaimana konsep dari koperasi, sejarah perkembangan koperasi saat ini baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Koperasi dibedakan atas 3 konsep, yaitu: Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, dan Konsep Koperasi Negara Berkembang. Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurus kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi, persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Konsep ini mempunyai unsur negatif, yaitu dikatakan sebagai organisasi bagi egoisme kelompok sedangkan unsur positifnya yaitu surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan yang telah disepakati. Konsep Koperasi Sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sedangkan Konsep Koperasi Negara Berkembang adalah masih didominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Sejarah Perkembangan Koperasi khususnya di Indonesia dibagi dua masa yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan. Masa Penjajahan gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ), namun pergerakkan koperasi tidak lancar karena pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915 isinya antara lain ongkos materai sebesar 50 golden, hak tanah harus menurut hukum Eropa. Pada tahun 1927 pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isinya adalah sebagai berikut: ongkos materai 3 golden, hak tanah dapat menurut hukum adat. Masa Kemerdekaan pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, bahkan koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Koperasi ternyata tidak hanya ada di Indonesia, di luar negeri pun koperasi ada. Perkembang Koperasi luar negeri berbeda dengan koperasi Indonesia, karena koperasi Indonesia bukan dari kesadaran masyarakat namun dari pemerintah, tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, manajemen koperasi belum profesional. Namun, dalam hal ini kita tidak boleh pesimis degan perkembangan koperasi yang ada di Indonesia. Karena, suatu saat nanti kita bisa lebih maju dari negara- negara yang lain. Setujukah anda??

Sumber:
www.Google.co.id
http://ksupointer.com
http://www.kba.averroes.or.id
http://anacantik-anah.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar