Hukum pidana ialah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara. Tindak / perbuatan / delik pidana terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Kejahatan
2. Pelanggaran
Contoh kasus: Pemerkosaan, perjudian
Sedangkan hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan perseorangan dengan perseorangan yang lain. Contoh kasus: Penipuan, pencemaran nama baik.
Jadi, hukum pidana sangat berbeda dengan perdata. Jika, anda ingin mengetahui lebih jelas tanyakan saja kepada ahli hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar