Subyek Hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum, antaranya individu (orang) dan Badan Hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dari pengertian Subyek Hukum diatas kita sudah mengetahui bahwa Sekolah termasuk Subyek Hukum. Karena, Sekolah mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum yaitu pembangunan sekolah mempunyai surat izin untuk mendirikan bangunan sekolah dan sekolah dibangun telah disetujui oleh masyarakat setempat dan pemerintah daerah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar