"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
Maksudnya adalah Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
Maksudnya Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan yang benar
sumber: http://www.asiamaya.com www.google.com http://www.scribd.com/doc/21201842/Pengertian-Hukum-Menurut-Pakar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar