Selasa, 01 Maret 2011

Apa pengertian Hukum menurut para Ahli Hukum diatas?

Sebagaimana dengan penjelasan diatas bahwa saya menanyakan apa pengertian menurut para Ahli Hukum diatas, seperi Aristoteles dan Grotius. Saya telah dapat pengertian dari para Ahli tersebut menurut beberapa sumber yang saya dapat, seperti berikut ini: 1. Aristoteles :

"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".

Maksudnya adalah Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim

2. Grotius :

"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".

Maksudnya Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan yang benar

sumber: http://www.asiamaya.com www.google.com http://www.scribd.com/doc/21201842/Pengertian-Hukum-Menurut-Pakar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar