Minggu, 13 Maret 2011

Hukum Perikatan

Perikatan terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.

Hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
- adanya suatu barang yang akan diberi
- adanya suatu perbuatan
- bukan merupakan suatu perbuatan

Perjanjian sah harus disyaratkan pada:
- Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
- Isi dari perjajian itu sendiri
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku


sumber:
www.google.com
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1831463-hukum-perikatan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar