Selasa, 22 Februari 2011

Subyek dan Objek Hukum

Jika kita belajar Bahasa ada yang namanya Subjek yaitu sebagai pelaku dan Objek adalah apa yang dilakukan oelh si pelaku. Bagaimana dengan Hukum?

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Sedangkan Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya. Apakah anda mempunyai pendapat yang lain?

1. Apakah sekolah termasuk subyek hukum?
2. Kenapa benda- benda ekonomi termasuk obyek hukum?
Anda bisa membantu saya dalam menyelesaikan pertanyaan tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar