Selasa, 22 Februari 2011

Hukum dan Hukum Ekonomi

Ahli hukum ataupun orang biasa jika ditanyakan arti hukum, pasti jawabannya beragam- ragam. Kita lihat saja pandangan dari beberapa ahli hukum dibawah ini:
1. Aristoteles :
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
2. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
Begitu juga dengan saya jika ditanyakan hukum itu apa, saya akan menjawab beda dengan ahli- ahli terbut. Karena saya hanya mahasiswa jurusan ekonomi akuntansi. Menurut saya Hukum adalah peraturan- peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang yang berisikan tentang perintah maupun larangan untuk mengatur manusia agar tertib dan tercapainya keadilan maupun keamanan disuatu negara.
Bagaimana dengan Hukum Ekonomi??
Hukum Ekonomi yaitu hubungan yang saling berkaitan dengan kehidupan ekonomi di masyarakat sehari- hari. Contohnya kita mengetahui bahwa hukum permintaan adalah jika harga naik permintaan akan turun, dan jika harga naik penawaran pun akan naik juga.

Dari uraian tersebut saya ingin bertanya dari topik terbut:
1. Apa pengertian Hukum menurut para Ahli Hukum diatas?
2. Apa perbedaannya Hukum dan Hukum Ekonomi?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar