Selasa, 16 November 2010

7 Prinsip Koperasi

Mungkin selama satu semester ini, aku akan membahas Koperasi. Karena, pada semester tiga ini aku mendapatkan mata kuliah Ekonomi Koperasi. Aku sebelumnya sudah memberi tahu bagaimana perkembangan koperasi saat ini, dan sekarang aku ingin memberitahu Prinsip Koperasi.

7 Prinsip Koperasi Menurut UU No. 25 tahun 1992, yaitu :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, maksudnya adalah menjadi anggota tidak dengan paksaan orang lain.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis, yaitu pengelolaan koperasi atas kehendak dan keputusan semua anggota. Karena, anggota adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi): berdasarkan asas kekeluargaan dan keadilan.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal: tidak di dasarkan atas besarnya modal yang diberikan atau tidak melebihi suku bunga pasar
  • Kemandirian: mampu berdiri sendiri namun juga tetap bertanggung jawab dalam perbuatan dan kehendak mengelola sendiri.
  • Pendidikan perkoprasian.
  • kerjasama antar koperasi.
Demikian lah pendapat saya tentang pengertian prinsip- prinsip koperasi. Jika, ada kesalahan mohon di maaf kan dan beri tahu saya agar segera diperbaiki.
- Terima Kasih -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar