Minggu, 13 Maret 2011

Soal- soal

1. 1. Apa pengertian hukum menurut Aristoteles?

a. Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. *

b. Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan yang benar.

c. Hukum sebagai peraturan yang hanya mengikat masyarakat.

1. 2. Apa perbedaan Hukum dengan Hukum Ekonomi?

a. Hukum tidak berkaitan di kehidupan masyarakat sehari- hari, sedangkan hukum ekonomi berkaitan.

b. Hukum adalah peraturan- peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang yang berisikan tentang perintah maupun larangan untuk mengatur manusia agar tertib dan tercapainya keadilan maupun keamanan disuatu negara.*

c. Hukum dan Hukum ekonomi merupakan peraturan

1. 3. Yang manakah tidak termasuk subyek hukum?

a. Sekolah

b. Yayasan

c. Benda- benda ekonomi*

1. 4. Yang manakah termasuk dalam objek ekonomi?

a. Yayasan

b. Benda- benda ekonomi

c. Sekolah

1. 5. Tindakan apa saja yang termasuk dalam kasus hukum pidana?

a. Perjudian*

b. Penipuan

c. Pencemaran nama baik

1. 6. Tindakan apa saja yang termasuk dalam kasus hukum perdata?

a. Perjudian

b. Pemerkosaan

c. Penipuan*

1. 7. Hal apa yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian?

a. Isi dari perjajian itu sendiri

b. adanya suatu perbuatan*

c. Cakap dalam melakukan suatu perjanjian

1. 8. Perjanjian sah harus disyaratkan pada. . . .

a. Isi dari perjajian itu sendiri

b. Cakap dalam melakukan suatu perjanjian

c. adanya suatu perbuatan*

Hukum Perikatan

Perikatan terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.

Hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
- adanya suatu barang yang akan diberi
- adanya suatu perbuatan
- bukan merupakan suatu perbuatan

Perjanjian sah harus disyaratkan pada:
- Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
- Isi dari perjajian itu sendiri
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku


sumber:
www.google.com
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1831463-hukum-perikatan/

Hukum Pidana dan Hukum perdata

Hukum pidana ialah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara. Tindak / perbuatan / delik pidana terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Kejahatan
2. Pelanggaran
Contoh kasus: Pemerkosaan, perjudian
Sedangkan hukum perdata
adalah hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan perseorangan dengan perseorangan yang lain. Contoh kasus: Penipuan, pencemaran nama baik.
Jadi, hukum pidana sangat berbeda dengan perdata. Jika, anda ingin mengetahui lebih jelas tanyakan saja kepada ahli hukum

Selasa, 01 Maret 2011

Apakah Sekolah termasuk Subyek Hukum?

Subyek Hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum, antaranya individu (orang) dan Badan Hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

Dari pengertian Subyek Hukum diatas kita sudah mengetahui bahwa Sekolah termasuk Subyek Hukum. Karena, Sekolah mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum yaitu pembangunan sekolah mempunyai surat izin untuk mendirikan bangunan sekolah dan sekolah dibangun telah disetujui oleh masyarakat setempat dan pemerintah daerah tersebut.

Apa perbedaannya Hukum dengan Hukum Ekonomi?

Hukum berbeda dengan Hukum Ekonomi, kenapa begitu?
Kita lihat saja dalam kehidupan sehari- hari, jika tidak ada hukum dan hukum ekonomi dalam kehidupan ini apa yang akan terjadi?

Ada seorang pemuda mengendarai motor, karena dia sudah telat untuk berangkat sekolah dia tidak memakai helm dan menerobos lampu merah. Ketika ia menerobos, ia dikejar polisi lalu ia tertangkap polisi karena sudah melanggar hukum yang berlaku di negara kita Indonesia.
Kejadian diatas sering kita temukan, bagaimana menurut anda jika tidak ada Hukum?

Begitu juga dengan Hukum Ekonomi, sangat berguna dalam kehidupan ekonomi di masyarakat. Misalnya, jika kita sebagai konsumen ingin membeli merk "X" dan harga barang tersbut naik dari harga awal, kita akan memilih dengan merk "Y" yang lebih murah dari barang tersebut.

Dari contoh tersebut kita dapat mengetahui apakah perbedaanya Hukum dengan Hukum Ekonomi

Apa pengertian Hukum menurut para Ahli Hukum diatas?

Sebagaimana dengan penjelasan diatas bahwa saya menanyakan apa pengertian menurut para Ahli Hukum diatas, seperi Aristoteles dan Grotius. Saya telah dapat pengertian dari para Ahli tersebut menurut beberapa sumber yang saya dapat, seperti berikut ini: 1. Aristoteles :

"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".

Maksudnya adalah Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim

2. Grotius :

"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".

Maksudnya Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan yang benar

sumber: http://www.asiamaya.com www.google.com http://www.scribd.com/doc/21201842/Pengertian-Hukum-Menurut-Pakar