7 Prinsip Koperasi Menurut UU No. 25 tahun 1992, yaitu :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, maksudnya adalah menjadi anggota tidak dengan paksaan orang lain.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis, yaitu pengelolaan koperasi atas kehendak dan keputusan semua anggota. Karena, anggota adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi): berdasarkan asas kekeluargaan dan keadilan.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal: tidak di dasarkan atas besarnya modal yang diberikan atau tidak melebihi suku bunga pasar
- Kemandirian: mampu berdiri sendiri namun juga tetap bertanggung jawab dalam perbuatan dan kehendak mengelola sendiri.
- Pendidikan perkoprasian.
- kerjasama antar koperasi.
- Terima Kasih -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar