Selasa, 22 Februari 2011

Subyek dan Objek Hukum

Jika kita belajar Bahasa ada yang namanya Subjek yaitu sebagai pelaku dan Objek adalah apa yang dilakukan oelh si pelaku. Bagaimana dengan Hukum?

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Sedangkan Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya. Apakah anda mempunyai pendapat yang lain?

1. Apakah sekolah termasuk subyek hukum?
2. Kenapa benda- benda ekonomi termasuk obyek hukum?
Anda bisa membantu saya dalam menyelesaikan pertanyaan tersebut

Hukum dan Hukum Ekonomi

Ahli hukum ataupun orang biasa jika ditanyakan arti hukum, pasti jawabannya beragam- ragam. Kita lihat saja pandangan dari beberapa ahli hukum dibawah ini:
1. Aristoteles :
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
2. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
Begitu juga dengan saya jika ditanyakan hukum itu apa, saya akan menjawab beda dengan ahli- ahli terbut. Karena saya hanya mahasiswa jurusan ekonomi akuntansi. Menurut saya Hukum adalah peraturan- peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang yang berisikan tentang perintah maupun larangan untuk mengatur manusia agar tertib dan tercapainya keadilan maupun keamanan disuatu negara.
Bagaimana dengan Hukum Ekonomi??
Hukum Ekonomi yaitu hubungan yang saling berkaitan dengan kehidupan ekonomi di masyarakat sehari- hari. Contohnya kita mengetahui bahwa hukum permintaan adalah jika harga naik permintaan akan turun, dan jika harga naik penawaran pun akan naik juga.

Dari uraian tersebut saya ingin bertanya dari topik terbut:
1. Apa pengertian Hukum menurut para Ahli Hukum diatas?
2. Apa perbedaannya Hukum dan Hukum Ekonomi?