Selasa, 16 November 2010

Pisah

Mungkin saja orang tidak suka dengan hubungan kita
Mungkin kita pisah karena orang
Aku susah untuk mengatakan.... pisah

Jangan beri orang kesempatan untuk memisahkan kita
Memang orang yang memisahkan kita, tapi Tuhan lah yang mempertemukan aku dan kau.


walau kita berpisah, tapi hati ini tidak berpisah denganmu.

11/11/06 25/12/06

Janji

Tanganku mewakili tanganmu
Kakiku mewakili kakimu
Mulutku mewakili mulutmu

Aku senang jika kau senang
Aku bahagia jika kau bahagia
Aku sedih jika kau sedih

Itulah adalah janji kita saat bersama, tapi sayang itu hanya janji
Dan janji itu bisa di ingkari

Poems from my ex-boyfriend

Satu sayangmu mampu menentramkan hatiku
Satu kasihmu menyejukkan jiwaku
Satu Cintamu mampu membuatku hidup
Satu bidadari sepertimu memberi arti lebih dalam hidupku

Seribu bintang belum dapat mengobati rasa rinduku padamu
Satu juta malam tak dapat mengganti dirimu dihatiku
Sepuluh dewi khayangan tak bisa menghapus dirimu dari hidupku
Satu sayangku tak mungkin hilang untukmu

Aku senang jika kau senang
Aku bahagia jika kau bahagia
Aku sedih jika kau sedih
Jangan pernah lupakan aku, karena aku hilang jika kau lupakan

7 Prinsip Koperasi

Mungkin selama satu semester ini, aku akan membahas Koperasi. Karena, pada semester tiga ini aku mendapatkan mata kuliah Ekonomi Koperasi. Aku sebelumnya sudah memberi tahu bagaimana perkembangan koperasi saat ini, dan sekarang aku ingin memberitahu Prinsip Koperasi.

7 Prinsip Koperasi Menurut UU No. 25 tahun 1992, yaitu :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, maksudnya adalah menjadi anggota tidak dengan paksaan orang lain.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis, yaitu pengelolaan koperasi atas kehendak dan keputusan semua anggota. Karena, anggota adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi): berdasarkan asas kekeluargaan dan keadilan.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal: tidak di dasarkan atas besarnya modal yang diberikan atau tidak melebihi suku bunga pasar
  • Kemandirian: mampu berdiri sendiri namun juga tetap bertanggung jawab dalam perbuatan dan kehendak mengelola sendiri.
  • Pendidikan perkoprasian.
  • kerjasama antar koperasi.
Demikian lah pendapat saya tentang pengertian prinsip- prinsip koperasi. Jika, ada kesalahan mohon di maaf kan dan beri tahu saya agar segera diperbaiki.
- Terima Kasih -